Sembilan Bahan Pokok atau sering disingkat Sembako adalah sembilan jenis kebutuhan pokok masyarakat menurut keputusan Menteri Industri dan Perdagangan no. 115/mpp/kep/2/1998 tanggal 27 Februari 1998. Sembako secara umum sangat dibutuhkan masyarakat indonesia. Tanpa sembako kehidupan rakyat indonesia bisa terganggu karena sembako merupakan kebutuhan pokok utama sehari-hari yang wajib ada dijual bebas di pasar. Di bawah ini adalah daftar nama anggota bahan pokok sembako sesuai dengan keputusan Menteri Industri dan Perdagangan no. 115/mpp/kep/2/1998 tanggal 27 Februari 1998, yaitu antara lain : 1. Beras dan Sagu 2. Jagung 3. Sayur-Sayuran dan Buah-Buahan 4. Daging (Sapi dan Ayam) 5. Susu 6. Gula Pasir 7. Garam yang Mengandung Yodium / Iodium 8. Minyak Goreng dan Margarin 9. Minyak Tanah atau Gas Elpiji Dari sisi ekonomi permintaan barang-barang sembako bersifat inelastis, yaitu perubahan harga sembako tidak akan banyak mempengaruhi tingkat permintaan produk oleh konsumen
Random Thoughts | Views and Expresses are My Own